Ini Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Diperpanjang hingga 1 Juli 2024

By Anna Maria Anggita, Senin, 18 Desember 2023

Erwin Siahaan,S.E,M.M Kepala Seksi Pengawasan III menjelaskan mengenai pemadanan NIK dan NPWP di Gedung Kompas Gramedia (18/12/2023).

Parapuan.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi terbaru dari Ir. Atmo, MM Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, batas pemadanan NIK dan NPWP pun diundur hingga tahun 2024.

Saat ditemui PARAPUAN di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, pada Senin (18/12/2023), Atmo menyatakan pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang hingga 1 Juli 2024.

Ir. Atmo, MM Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga menjelaskan tujuan hingga waktu pemadanan NIK dan NPWP.

Atmo menyatakan pemadanan NIK dan NPWP ini jadi langkah yang penting, karena bertujuan untuk:

1. Mendukung kebijakan Satu Data Indonesia

2. Mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif

3. Interkoneksi ekosistem dengan kementerian atau lembaga lainnya.

Langkah Pemadanan NIK dan NPWP

Baca Juga: Kisah Remaja Perempuan 15 Tahun Bikin Situs Web untuk Bantu Korban KBGO