Parapuan.co - Meski sudah punya gaji tetap setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh juga menjalankan ide usaha sampingan.
Terlebih jika ingin mendapatkan pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian lama kian meningkat.
Namun, menjalani bisnis sampingan bagi PNS mungkin sedikit sulit karena harus fokus pada pekerjaan utama.
Maka itu, PNS bisa menjalankan bisnis yang tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Berikut beberapa pilihan ide usaha sampingan untuk PNS seperti merangkum UKM Indonesia via Kompas.com!
1. Penyedia Jasa Desain Grafis
Opsi pekerjaan sampingan yang bisa dijalankan PNS sebagai peluang bisnis adalah menyediakan jasa desain grafis.
Syaratnya adalah kamu harus punya keterampilan di bidang pembuatan desain grafis.
Kamu dapat memasarkan bisnismu secara online, baik melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook maupun LinkedIn.
Baca Juga: Ada di Film Lara Ati, Ini Jenjang Karier Profesi Desainer Grafis