Parapuan.co - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi akhir-akhir ini.
Hal ini tentu meresahkan bagi karyawan. Terlebih bagi mereka yang belum memahami hak-hak yang bisa diperoleh setelah mengalami PHK.
Terlepas dari kembali terjadi gelombang PHK di Indonesia, ada hal penting yang perlu Kawan Puan ketahui, yaitu terkait pesangon.
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, ada aturan mengenai pemberian upah ketika perusahaan memberhentikan seorang karyawan.
Bahwasanya karyawan berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Apa itu UPMK dan apa bedanya dengan uang pesangon? Yuk, simak keterangannya berikut ini!
Jenis-Jenis Uang Pemberhentian Hubungan Kerja
Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui dulu bahwa UU Ketenagakerjaan menetapkan dua jenis kontrak kerja.
Yang pertama ialah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga: Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK Karyawan saat Bisnis Alami Krisis