Parapuan.co - Kurang dari satu bulan, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan menyalurkan suaranya di pemilihan umum (pemilu) 2024.
Di momen pemilu 2024 ini, masyarakat akan memilih presiden dan lembaga legislatif lainnya.
Perlu diketahui bahwa akan ada lima surat suara saat pemilu 2024. Adapun lima surat suara tersebut yakni:
- Warna abu-abu: surat suara presiden dan wakil presiden
- Warna kuning: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
- Warna biru: surat suara anggora DPRD Provinsi
- Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kota/Kabupaten.
Dalam Festival Pemilu yang diselenggarakan oleh Bijak Memilih pada Sabtu, (27/1/2024), dijelaskan langkah-langkah yang harus kamu lakukan sebelum menyalurkan suara di pemilu 2024.
Baca Juga: Gaji KPPS Naik di Pemilu 2024, Simak Apa Saja Tugas dan Masa Kerjanya