Parapuan.co - Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari, serentak di seluruh daerah Indonesia.
Kawan Puan sebagai perempuan memilih akan mencoblos lima surat suara berbeda dalam pemilu 2024.
Adapun surat suara tersebut yakni abu-abu untuk calon presiden dan calon wakil presiden, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota.
Lima surat suara ini akan diberikan oleh panitia pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) kepada Kawan Puan sebelum pergi ke bilik suara.
Nah, banyak yang kemudian bertanya, bolehkah membuka surat suara sebelum masuk ke bilik saat pemilu 2024?
Pertanyaan soal bolehkah membuka surat suara sebelum masuk ke bilik ini muncul demi memastikan tidak ada kerusakan agar suara sah.
Pasalnya, jika surat suara yang Kawan Puan terima rusak, maka ada risiko suara kamu tidak sah.
Sebagai informasi, Kawan Puan sebagai perempuan memilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik dan mencoblosnya.
Membuka surat suara ini bisa kamu lakukan di depan meja panitia, sesaat setelah kamu menerimanya. Buka masing-masing surat suara yang kamu terima untuk memastikan tidak ada kerusakan.
Baca Juga: Formulir Model C Viral di TikTok, Bisakah Tetap Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?