Parapuan.co - Kendati sudah tidak sepopuler awal kemunculannya, aset kripto mendapatkan perhatian tersendiri dari pemerintah.
Hal tersebut salah satunya terlihat dari aturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aset kripto.
OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seperti dalam pers rilis yang diterima PARAPUAN dari Tokocrypto, aturan POJK mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.
POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi.
Selain itu, POJK juga diharapkan dapat memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik aturan terbaru POJK 3/2024 ini.
Ia mengatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025.
Baca Juga: Teknologi Makin Mahal, Ini Pentingnya Kolaborasi Bagi Fintech