Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini pemerintah mengumumkan ASN laki-laki nantinya bakal mendapat hak cuti pendampingan saat sang istri melahirkan.
Aturan tersebut kini tengah digodog lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur hak cuti pendampingan bagi ASN laki-laki saat istrinya melahirkan.
Melansir Kontan, RPP ini sendiri diharapkan bisa tuntas maksimal bulan April 2024 mendatang.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut, hak cuti yang nantinya didapat ASN laki-laki ini akan dijamin oleh negara.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran."
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03).
Anas menambahkan, wacana pemberian cuti ayah ini sendiri berdasarkan aspirasi dari banyak pihak.
Tak hanya itu, cuti ayah sendiri sebetulnya sudah banyak diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.
Untuk waktu cutinya sendiri tidak pasti dan bervariasi, antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.