Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal untuk UMKM Lewat Aplikasi e-Commerce

By Arintha Widya, Rabu, 3 April 2024

ilustrasi cara ajukan sertifikasi halal untuk UMKM lewat aplikasi shopee

Parapuan.co - Pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) kini semakin mudah.

Hal ini dilakukan menyusul aturan baru pemerintah yang mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal sebelum Oktober 2024.

Untuk mendorong UMKM memiliki sertifikasi halal sebelum batas waktu tersebut, Shopee bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Melalui Shopee Barokah, Shopee dan BPJPH memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Inisiatif ini sejalan dengan komitmen jangka panjang "Shopee Ada untuk UMKM" dalam memberikan layanan bagi masyarakat Indonesia menggunakan teknologi Shopee.

Melalui kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal.

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja, menyambut baik kerja sama yang dijalin dengan BPJPH untuk kemajuan industri halal Indonesia melalui e-commerce.

"Sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center," papar Handhika seperti dalam pers rilis yang diterima PARAPUAN.

"Tidak hanya itu, fasilitas ini kami hadirkan untuk membuka akses bagi UMKM untuk dapat memiliki sertifikasi halal sebelum diwajibkan oleh Pemerintah di Oktober 2024 mendatang," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH