Berkaca dari Goo Hara Act, Bagaimana Hukum Waris Indonesia Mengatur Warisan Perempuan Lajang?

By Rizka Rachmania, Kamis, 9 Mei 2024

Goo Hara Act di Korea Selatan mengatur tentang keluarga atau sanak saudara yang menelantarkan anak maupun saudara tidak berhak mendapat warisan, bagaimana dengan hukum waris di Indonesia.

Parapuan.co - Goo Hara Act resmi lolos sebagai Undang-Undang di Korea Selatan setelah kurang lebih empat tahun diperjuangkan.

Goo Hara Act adalah aturan yang menyatakan bahwa orang tua maupun pihak keluarga yang tidak mengurus anak/sanak saudara mereka tidak berhak mendapatkan warisan.

Dalam hal ini, Goo Hara Act mencegah orang tua maupun pihak keluarga mendapatkan warisan dari anak maupun sanak saudara yang sudah mereka telantarkan sedari lama.

Aturan baru tentang hak waris di Korea Selatan ini diusulkan setelah meninggalnya penyanyi sekaligus aktris Korea Selatan, Goo Hara.

Goo Hara meninggal dunia pada 24 November 2019. Ia ditemukan tidak sadarkan diri di rumahnya yang kala itu penuh dengan asap.

Sebelum meninggal, Goo Hara sempat dikabarkan berjuang dari depresi yang menyerangnya, serta sebuah masalah dengan mantan kekasihnya.

Setelah Goo Hara meninggal dunia, sang ibu tiba-tiba muncul di pemakaman bersama dengan pengacara untuk mengklaim warisan yang ditinggalkannya, senilai 15 miliar won.

Namun berkat Goo Hara Act yang diperjuangkan sejak tahun 2021 oleh Goo Ho In, kakak laki-laki Goo Hara, ibu mereka batal bisa mendapatkan hak warisan.

Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat Indonesia, bagaimana dengan hukum waris di Indonesia. Apakah ada yang mengatur seperti Goo Hara Act di Korea Selatan ini?

Baca Juga: Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata