Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini ramai diperbincangkan tentang kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal di perguruan tinggi di Indonesia.
Hal ini bisa saja memberatkan para mahasiswa maupun calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan walau nilai UKT sudah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswanya.
Memang benar ada beasiswa yang bisa dijadikan alternatif. Akan tetapi, untuk mendapatkan beasiswa pun harus melalui persaingan yang ketat.
Di tengah kisruh tentang UKT, sebenarnya seperti apa sih ketentuan penetapan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi di Indonesia?
Berikut ini ketentuan mengenai penetapan UKT perguruan tinggi sebagaimana dirangkum dari Hukum Online!
Ketentuan UKT Perguruan Tinggi
Kebijakan perihal penetapan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen Ristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017.
Peraturan tersebut memuat tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Di dalam Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa UKT merupakan biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Baca Juga: Ini 5 Tips Jitu Menjalankan Ide Usaha bagi Mahasiswa, Simak!