Parapuan.co - Akhir-akhir ini sejumlah perusahaan kembali melakukan layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, mulai dari Google hingga TikTok.
Bila Kawan Puan termasuk karyawan yang terdampak layoff, tenanglah dan perhatikan hak-hak yang akan kamu terima setelah di-PHK.
Salah satu hak yang akan kamu dapatkan usai di-PHK adalah uang ganti cuti tahunan yang bisa dicairkan.
Bagaimana aturan pencarian cuti tahunan dan cara menghitungnya? Simak informasi di bawah ini sebagaimana dikutip dari Finansialku!
Aturan Tentang Hak Cuti Tahunan Karyawan
Hak curi untuk karyawan diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Pada Pasal 79 ayat 2 UU tersebut, cuti tahunan yang berhak diterima karyawan adalah sebanyak 12 hari.
Syaratnya, karyawan yang mendapatkan cuti tahunan minimal harus sudah bekerja selama 1 tahun terus-menerus.
Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan memberikan jatah cuti tahunan walau masa kerja karyawan belum genap 1 tahun.
Baca Juga: Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja