Parapuan.co - Isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih banyak diperbincangkan.
Tapera disebut-sebut akan mengurangi jatah gaji pekerja, karena setiap mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen setiap bulan.
Hal ini tentu bisa memberatkan, lantaran saat ini gaji pekerja sudah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tapera sendiri dimaksudkan bagi pekerja untuk mendapatkan pembiayaan rumah.
Akan tetapi, ternyata tidak semua pekerja bisa memperoleh pembiayaan dari Tapera.
Lantas siapa yang bisa mendapatkannya? Simak informasinya sebagaimana merangkum Kompas.com di bawah ini!
Peserta Tapera
Sebelum membahas lebih lanjut, Kawan Puan harus tahu dulu siapa saja yang bisa menjadi peserta Tapera.
Calon peserta Tapera adalah pekerja yang menerima gaji minimal setara UMR (upah minimum regional).
Baca Juga: Viral di TikTok, Kenali Apa Itu Tapera yang Memotong Gaji Karyawan hingga Freelancer