Parapuan.co - Kawan Puan, ibu bekerja baru-baru ini dibuat lega dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi UU.
Pasalnya, ibu bekerja kini sudah berpeluang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum ibu bekerja mengajukan cuti melahirkan.
Mulai dari kondisi kesehatan hingga besaran upah yang diterima, berikut ini aturan seputar cuti melahirkan untuk ibu bekerja yang tercantum dalam UU KIA seperti merangkum Kompas.com!
Syarat Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Bekerja yang Melahirkan
Aturan cuti ibu bekerja di dalam UU KIA tertera pada Pasal 4 ayat 3 dengan detail seperti di bawah ini:
Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni;
1. Paling singkat 3 bulan pertama, dan;
2. Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Viral Kasus Pemotongan Gaji Waroeng SS, Ini Syarat Perusahaan Boleh Potong Gaji Pekerja