Parapuan.co - Penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak dilakukan. Tentunya hal ini cukup meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, seseorang yang terjebak pinjol ilegal kerap mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan.
Apalagi jika kamu telat membayarkan cicilan saat jatuh tempo.
Menurut Riset Parapuan, Dosen Sosiologi FISIPOL UGM, Wahyu Kustiningsih menyebut bahwa perempuan adalah kelompok paling rentan terjerat pinjol.
Perempuan yang sudah menikah tercatat paling banyak menggunakan pinjol yakni di angka 59 persen.
Di sisi lain perempuan pengguna pinjol yang belum menikah ada di angka 30 persen dan perempuan yang cerai hidup hanya sekitar 7 persen.
Adapun alasan perempuan menggunakan pinjol berdasarkan Riset Perilaku Perempuan Indonesia terhadap Pinjaman Online oleh PARAPUAN yakni membutuhkan tambahan uang hingga terlilit hutang.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Penting bagi Kawan Puan untuk mengetahui berbagai ciri-ciri pinjol ilegal seperti:
Baca Juga: Catat, Ini 3 Tips Atur Keuangan Supaya Tidak Terjebak Pinjol Ilegal