Hari Bhayangkara, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Polwan Sesuai Pangkatnya

By Arintha Widya, Senin, 1 Juli 2024

Hari Bhayangkara ke-78, yuk ketahui gaji dan tunjangan Polwan.

Parapuan.co - Kepolisian Republik Indonesia tengah merayakan Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 ini.

Bertetapan dengan Hari Bhayangkara ini, PARAPUAN punya informasi penting bagi Kawan Puan yang tertarik untuk jadi Polwan (Polisi Wanita).

Salah satunya informasi seputar gaji Polwan dan tunjangan yang diperoleh berdasarkan jabatan yang diduduki.

Yuk, simak gaji dan tunjangan Polwan sesuai jabatannya sebagaimana dirangkum dari Kompas.com!

Gaji Polwan Sesuai Jabatan

Gaji Polwan tentulah sama dengan gaji polisi pada umumnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini detailnya:

1. Gaji Polwan Golongan I: Tamtama

2. Gaji Polwan Golongan II: Bintara

3. Gaji Polwan Golongan III: Perwira Pertama

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS