HOLD
Parapuan.co - Pada 4 Juni 2024 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024).
Disahkannua RUU KIA seakan membawa angin segar bagi para ibu pekerja.
Sayangny, penetapan kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, termasuk perempuan yang bekerja informal seperti buruh atau pekerja keperawatan.
Bukan itu saja, ada pula catatan kristis terkait UU KIA yang masih lemah dan berpotensi rancu dalam implementasinya.
Jika ditelaah, RUU KIA berfokus dengan ibu bekerja. Lantas, bagaimana dengan para perempuan yang bekerja di sektor informal?
Bagaimana dengan perempuan nelayan, perempuan petani, perempuan adat, dan ibu rumah tangga?
Apakah mereka juga mendapatkan kesejahteraan dari pemberlakukan UU KIA ini?
Perlu diketahui, jumlah tenaga kerja di sektor informasi kini mencapai sekitar 82,67 juta orang atau sebesar 55,9 persen dan di dominasi perempuan.