Sulitnya Tafsiran Kondisi Khusus dari Undang-Undang KIA pada 1000 Hari Pertama Kehidupan

By David Togatorop, Minggu, 7 Juli 2024

Pengusaha memerlukan kejelasan indikator kondisi khusus dalam Undang-Undang KIA pada 1000 HPK.

Parapuan.co - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Undang-undang ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak di Indonesia.

Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Juni, undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan bahwa Kemen PPPA akan memimpin dalam penyusunan peraturan turunan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif, meliputi penyusunan 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 Peraturan Presiden.

Dalam konteks ini, Kemen PPPA menekankan pentingnya sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, organisasi, dan masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, untuk bersama-sama mengasuh dan mendukung generasi emas Indonesia menuju tahun 2045.

Menurut Menteri PPPA, kondisi ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan membutuhkan perhatian yang tidak bisa dipisahkan dari dukungan berbagai pihak.

Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual bagi ibu dan anak.

Implementasi UU ini juga melibatkan dialog dengan berbagai organisasi masyarakat, seperti Serikat Buruh Perempuan, untuk memastikan bahwa peraturan turunannya tidak hanya melindungi hak-hak ibu pekerja tetapi juga mendukung lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat yang kondusif bagi kesejahteraan mereka.

Baca Juga: RUU KIA Disahkan, Bagaimana Nasib Buruh Perempuan? Simak Penjelasannya!