Viral HRD Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Apa Saja Data yang Boleh Dibagikan?

By Saras Bening Sumunar, Kamis, 11 Juli 2024

Data diri yang sebaiknya dibagikan dan tidak dibagikan ke recruiter.

Parapuan.co - Belakangan viral di media sosial tentang data pelamar kerja yang digunakan untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol) oleh HRD sebuah perusahaan.

Akun X @deeewrahmawati membagikan bagaimana kronologi data pribadinya disalahgunakan oleh HRD tempatnya melamar kerja.

Kejadian ini bermula ketika Dewi Rahmawati membuka history adanya transaksi pinjaman online dengan nominal fantastis yakni Rp10 juta.

"Gais hati-hati ya, data aku disalahgunakan sama HRD tempat aku ngelamar kerja. dibuatin akun BNI sampai ada history transaksi pinjol 10 juta," tulis akun @deeewrahmawati.

Lebih parahnya, transaksi tersebut bisa terproses tanpa adanya tanda tangan dari si pemilik akun.

Mengetahui namanya didaftarkan pinjol, pemilik akun langsung membuat laporan ke pihak bank terkait.

Pihak bank kemudian melakukan investigasi dan menghubungi PT yang mendaftarkan datanya sebagai pelaku pinjol.

"Dan kayanya BNI langsung hubungan PT tersebut karena dia yang daftarin data aku dan HRD-nya langsung kontak aku. Dia mau ketemu aku besok buat aku tutup mulut," tulisnya lagi.

"Semua transaksi transfer uang dari PT Sinar Digital Terdepan, ketika di TF langsung di tarik tunai di ATM terdekat di hari yang sama," jelasnya.

Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol Ilegal dari OJK