Parapuan.co - Kawan Puan, topik mengenai judi online (judol) masih menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama 2024.
Sementara untuk total transaksi pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 3,2 juta warga Indonesia pada tahun yang sama.
Dalam praktiknya, sering kali pelaku judi online menggunakan rekening perbankan sebagai tempat untuk menyetorkan uang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat bahwa banyak praktik jual beli rekening bank untuk judi online.
Oleh sebab itu, OJK menegaskan pemberantasan judol harus melibatkan banyak pihak, terutama perbankan.
Lantas, bagaimana strategi perbankan untuk membantu memberantas praktik judi online? Simak uraiannya seperti dirangkum dari Kompas.com berikut ini!
1. Strategi Bank BNI
Baca Juga: OJK Jelaskan Persamaan Pinjol Ilegal dengan Judi Online, Seperti Apa?