Parapuan.co - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) masih mencuri perhatian sejak penetapannya Juni 2024 lalu.
Bagaimana tidak, tertuang dalam UU KIA bahwa ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti selama enam bulan.
Namun pada kenyataannya, cuti tersebut tidak berlaku secara langsung melainkan dengan kondisi kesehatan tertentu.
Bukan itu saja, adanya kebijakan terkait cuti enam bulan ini seakan menjadi pembakuan pekerjaan domestik yang lebih menitik beratkan pada perempuan.
Sementara dalam UU KIA, cuti ayah hanya mendapatkan waktu selama tiga hari.
Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk membuat aturan turunan UU KIA dan Anak Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Aturan turunan ini akan merujuk pada cuti ayah yang memungkinkan lebih dari tiga hari.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuto menyebut bahwa UU KIA adalah kebijakan yang baru disahkan, sehingga memerlukan aturan turunan untuk pelaksanaannya.
"Untuk aturan-aturan turunan, salah satunya tadi membahas terkait dengan cuti, baik cuti ibu maupun ayah sedang kita siapkan," ucap Woro seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Soroti Pemberlakuan UU KIA, Komnas Perempuan: Undang-Undang Ini Riskan