Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL

By Arintha Widya, Sabtu, 20 Juli 2024

Ilustrasi: Rumitnya melaporkan tindakan merekam orang lain secara ilegal yang dialami perempuan di KRL.

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini seorang jurnalis perempuan yang sedang magang di media online mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat naik Commuter Line atau KRL.

Di KRL, ia direkam tanpa izin oleh seorang laki-laki paruh baya berusia 52 tahun. Jurnalis tersebut sudah melapor.

Menurut ceritanya di akun X @anotherssm, saat melapor, dalam ponsel pria itu ditemukan beberapa video rekaman sang jurnalis berdurasi antara 3-7 menit.

Yang lebih mengejutkan, sang jurnalis bukanlah perempuan pertama yang direkam diam-diam oleh tersangka.

Ada sejumlah video perempuan lain, yang bisa saja disalahgunakan untuk tujuan yang tidak terpuji.

Ironisnya, jurnalis yang disapa Dea itu tidak mendapatkan respons positif saat melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.

Ia membuat laporan ke Polsek Taman Sari, Menteng, Tebet, sampai ke Polres Jakarta Selatan.

Selain prosesnya yang rumit, Dea mengaku mendapatkan komentar bernada menyalahkan korban atau victim blaming dari kepolisian.

Terlepas dari kejadian yang dialami Dea, barangkali di luar sana banyak perempuan yang juga kebingungan dan merasa bersalah saat melapor untuk tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Belajar dari Series Cinta Pertama Ayah, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua Korban Kekerasan Seksual