Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

By Arintha Widya, Selasa, 23 Juli 2024

Apa saja aturan turunan UU KIA yang sedang disusun?

Parapuan.co - Kawan Puan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan pada 2 Juli kemarin.

Namun, sejumlah aturan di dalamnya masih dinilai kurang untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak-anak Indonesia secara keseluruhan.

Untuk itu, beberapa pihak mendesak agar pemerintah menerbitkan aturan turunan UU KIA, salah satunya Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dikutip dari Kompas.com, Muhaimin Iskandar menyebut bahwa aturan turunan diperlukan supaya UU KIA bisa segera diimplementasikan.

"Mendesak kepada presiden, menteri-menteri, gubernur, bupati, menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi, sehingga Undang-Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana," kata Muhaimin Iskandar.

Salah satu aturan turunan yang diharapkan mendukung implementasi UU KIA, yaitu terkait cuti ayah yang diharapkan bisa lebih dari tiga hari.

Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan turunan UU KIA yang juga berada dalam pengawalan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA melalui Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Rini Handayani, menjelaskan akan membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK) guna menyusun peraturan turunan UU KIA.

Mengutip laman resmi KemenPPPA, peraturan turunan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ada empat, antara lain:

Baca Juga: Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?