Parapuan.co - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) kini menjadi perbincangan para perempuan karier.
Bukannya tanpa alasan, dalam UU KIA, tertuang kebijakan yang mengatakan bahwa ibu bekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Namun cuti ini tidak bisa diambil secara menyeluruh atau hanya dalam kondisi tertentu saja.
Artinya, ibu tetap mendapatkan cuti melahirkan wajib selama tiga bulan dan tiga bulan tambahan hanya jika ada masalah medis tertentu.
Mekanisme pemberian cuti melahirkan selama enam bulan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU KIA dan menjadi bentuk pemberdayaan perempuan.
Sementara yang dimaksud dengan masalah medis dalam UU KIA tersebut adalah:
- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Baca Juga: Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak