Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Ini 5 Hal yang Bisa Dilakukan

By Arintha Widya, Senin, 29 Juli 2024

Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak atau Stranas PPPA.

Parapuan.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat serius mencegah perkawinan anak.

Salah satu pembuktiannya, yaitu diluncurkannya Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pada Februari 2020.

Strategi ini dilaksanakan oleh pemangku kepentingan kunci, yaitu 18 (delapan belas) kementerian/lembaga di tingkat nasional.

Arah kebijakan nasional untuk perlindungan anak adalah perwujudan Indonesia Layak Anak melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak yang responsif terhadap keberagaman, dan karakteristik wilayah anak untuk memastikan anak menikmati haknya.

Stranas PPA hadir untuk mengatur pembagian peran pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak oleh Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.

Merangkum unggahan di media sosial resmi KemenPPPA, Stranas PPPA disusun untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Inisiatif ini adalah repsons terhadap revisi batas usia minimal perkawinan anak bagi perempuan, dari 16 menjadi 19 tahun, didukung oleh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun tujuan dari strategi nasional tersebut, antara lain menurunkan angka perkawinan anak dan prevalensi stunting pada balita.

Berikut ini strategi utama dalam pencegahan perkawinan anak secara nasional:

Baca Juga: 5 Upaya Mencegah serta Melawan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Lingkungan Keluarga