Perbedaan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM

By Arintha Widya, Selasa, 30 Juli 2024

Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sering mendengar istilah UMKM atau kepanjangan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Namun, sudah tahukah kamu perbedaan antara usaha mikro, kecil, dan menangah dalam istilah UMKM?

Kalau belum, rasanya penting bagimu untuk mengetahui bedanya sebelum menjalankan usaha.

Penasaran? Berikut perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah menurut laman Kemenkop UKM yang dirangkum dari Kompas.com!

Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah jenis bisnis produktif yang dimiliki individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Pemerintah.

Biasanya, usaha mikro memiliki modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara untuk hasil penjualan tahunan, usaha mikro umumnya hanya meraih omzet maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Program AKSES untuk Bantu Modal UMKM, Apa Itu?