Parapuan.co - Kawan Puan, kamu yang sedang bersiap menjadi ibu wajib tahu informasi penting ini.
Bahwasanya, kamu bisa melahirkan secara gratis menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memang sejak lama memberikan sejumlah layanan gratis yang bisa diakses oleh peserta, termasuk persalinan.
Layanan ini tentunya berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Tak hanya persalinan, perempuan juga bisa mendapatkan layanan gratis hingga periode pasca melahirkan.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bila ingin mendapatkan layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Apa saja? Simak informasinya sebagaimana dirangkum dari Kompas.com di bawah ini!
Syarat dan Ketentuan Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Namun, ada syarat dan ketentuan bagi perempuan melahirkan agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Cara Berobat Gratis untuk Pasien Stroke Kondisi Darurat Pakai BPJS Kesehatan