Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

By Saras Bening Sumunar, Rabu, 31 Juli 2024

Cara memasang bendera merah putih yang benar jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.

Parapuan.co - Setiap tahunnya, seluruh masyarakat Indonesia menyambut Hari Kemerdekaan dengan penuh antusias dan meriah.

Banyak masyarakat yang sudah memulai kerja bakti membersihkan daerah sekitar rumah masing-masing.

Ada pula yang sudah memasang bendera merah putih di depan tempat tinggal mereka.

Perlu Kawan Puan tahu bahwa masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024.

Rupanya, aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00/03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Sebelum kamu memasang bendera merah putih, ada baiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana aturan pemasangannya.

Melansir dari laman Kompas.com, berikut aturan pemasangan bendera merah putih menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Untuk diketahui pemasangan bendera merah putih ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: Mengulik Peluang Bisnis Sewa Kebaya Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia