5 Poin Penting UU KIA, Lama Cuti Melahirkan sampai Pembayaran Upah

By Saras Bening Sumunar, Selasa, 6 Agustus 2024

Poin penting dalam UU KIA yang kini menjadi sorotan.

Parapuan.co - Juni lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi Undang-Undang (UU).

RUU tersebut disahkan dalam rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa penetapan UU KIA ini dapat berguna untuk hari pertama anak demi mencapai Indonesia emas 2045.

"Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045," ujar Puan Maharani dilansir dari Kompas.com.

"Implementasi kebijakan dan program dari UU itu kami harapkan dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan (HPK)," imbuhnya.

Terkait UU KIA yang kini sudah disahkan oleh DPR, ada beberapa poin utama yang perlu khalayak tahu, yakni:

1. Adanya Cuti Ayah

Dalam UU KIA, suami yang mendampingi istri melahirkan mendapatkan cuti selama dua sampai tiga hari.

Namun, jatah cuti ayah yang diatur dalam UU KIA menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu sebentar.

Baca Juga: Apakah Ibu yang Cuti Melahirkan Bisa Dipecat? Ini yang Tertuang dalam UU KIA