Hambatan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

By Arintha Widya, Kamis, 8 Agustus 2024

Hambatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu sempat viral berita mengenai kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kampus.

Hal ini pun mendapat perhatian lebih dari Komisi Nasional Anti Kekerasa terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan berbagai pihak lain.

Terutama pihak satuan tugas (satgas) yang berperan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Untuk itu pada 2 Agustus 2024 lalu, Komnas Perempuan menerima audiensi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Maritim Raja Ali Haji (Satgas PPKS UMRAH).

Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, audiensi ini membahas tentang dinamika penanganan korban kekerasan keksual di kampus oleh Satgas PPKS UMRAH.

Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menyampaikan bahwa Komnas Perempuan mencatat hambatan-hambatan yang dialami oleh Satgas PPKS di beberapa kampus.

Khususnya dalam upaya advokasi dan penanganan korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Veryanto menyebut, hambatan bisa terjadi karena minimnya dukungan, baik oleh internal kampus maupun kementerian/dinas pemerintahan daerah terkait, termasuk atau aparat penegak hukum.

"Kesulitan yang sering kali terjadi adalah akses anggaran yang sangat minim, bahkan dalam beberapa kasus, upaya mengadvokasi korban menggunakan uang pribadi anggota Satgas," papar Veryanto.

Baca Juga: Kejahatan Seksual seperti Sextortion Terjadi di Kampus, Bagaimana Mengatasinya?