Tertuang dalam UU TPKS, Ini yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

By Saras Bening Sumunar, Kamis, 8 Agustus 2024

Tindakan yang termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik.

Parapuan.co - Tak hanya terjadi secara langsung, nyatanya perempuan juga bisa jadi korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau digital.

Untuk diketahui, kekerasan seksual berbasis elektronik adalah tindakan yang menggunakan teknologi untuk melakukan aksi kekerasan.

Ada beberapa tindak kejahatan yang tergolong kekerasan seksual berbasis elektronik yakni:

Bukan hanya itu, kekerasan seksual berbasis elektronik ini rupanya juga sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketentuan KSBE tertuang dalam Pasal 14 UU TPKS. Dalam Pasal (14) ayat 1 beleid tersebut menjelaskan perbuatan yang tergolong tindak kekerasan seksual berbasis elektronik.

Lantas, apa saja tindakan tersebut?

Rincian Tindak Kekerasan Berbasis Elektronik dalam UU TPKS

- Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Baca Juga: Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO