Parapuan.co - Kawan Puan, untuk masa tua yang bebas merdeka kamu membutuhkan dana pensiun.
Dana pensiun harus disiapkan sedari sekarang, salah satunya melalui DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Apa itu DPLK, lembaga keuangan apa saja yang menerbitkan, dan bagaimana perhitungan masing-masing dalam mengatur iuran dana pensiun?
Simak penjelasan perencana keuangan Dyah Lestari Agustini dalam webinar "Muda Bahagia, Tua Bebas Merdeka: Dana Pensiun Rahasianya" PARAPUAN bersama MSIG Life, Jumat (9/8/2024) lalu berikut ini!
Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
DPLK terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
DPLK memiliki empat manfaat, yaitu sumber keuangan di masa tua, jaminan pendapatan, bentuk investasi, dan mitigasi risiko saat terjadi layoff atau PHK.
Jenis DPLK dan Lembaga yang Menerbitkan
Baca Juga: Perempuan Perlu Tetap Investasi Meski Sudah Pensiun, Ini Alasannya