Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol

By Saras Bening Sumunar, Jumat, 23 Agustus 2024

Cek NIK Parpol untuk memastikan apakan data pribadimu dicatut atau tidak.

Parapuan.co - Fenomena jelang pemilihan kepala daerah atau pilkada selalu menarik untuk dibahas dan mencuri perhatian tersendiri, termasuk cek NIK parpol.

Di tengah panasnya demokrasi Indonesia saat ini, beberapa masyarakat mengaku bahwa namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik.

Tentunya hal ini memicu rasa khawatir masyarakat lainnya jika mengalami hal yang sama, tak terkecuali Kawan Puan.

Pada dasarnya pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Bahkan menurut Idham Holik selaku anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), tindak pencatutan nama tanpa izin ini juga melanggar undang-undang.

"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No.27 Tahun 2022)," kata Idham Holik dilansir dari laman Kompas.com.

Sementara itu Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, menyarankan agar masyarakat cek NIK parpol masing-masing guna memastikan apakah data dirinya disalahgunakan atau tidak.

Cara Cek NIK Parpol

Kawan Puan bisa melakukan pengecekan secara online melalui infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini.

Baca Juga: Pilkada 2024 Sebentar Lagi, Begini Cek DPT Online Lewat Website KPU