Parapuan.co - Kekerasan seksual mengacu pada segala bentuk kontak seksual yang tidak diinginkan, termasuk penyerangan seksual dan pelecehan seksual.
Untuk diketahui, pelecehan seksual sendiri merupakan aktivitas seksual seperti menyentuh atau mencium seseorang tanpa adanya persetujuan.
Pelecehan seksual ini dapat mencakup perilaku, komentar, kontak seksual, hingga pemerkosaan.
Merangkum dari laman Canadian Women's Foundation, kekerasan seksual bisa dialami siapa pun dengan perempuan masih menjadi korban utamanya.
Kasus kekerasan seksual pun bisa terjadi antara orang yang saling menjalin hubungan asmara, teman kerja, hingga orang asing.
Beberapa perempuan bahkan lebih berisiko mengalami kekerasan seksual seperti penyandang disabilitas, perempuan adat, atau perempuan tuna wisma yang tidak memiliki tempat tinggal.
Lebih dalam, perempuan enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami karena berbagai alasan.
Seperti lambannya penanganan, rasa takut dan malu, hingga tidak memiliki akses untuk melaporkan.
Pentingnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dengan Cepat
Baca Juga: Tertuang dalam UU TPKS, Ini yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik