Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan

By Arintha Widya, Senin, 2 September 2024

Hak cuti haid bagi pekerja perempuan.

Parapuan.co - Kawan Puan, hak-hak pekerja perempuan kini sudah semakin diperhatikan oleh pemerintah.

Pekerja perempuan bahkan memperoleh hak cuti haid, yang sudah diatur di dalam undang-undang.

Cuti haid pada pekerja perempuan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanya saja hingga 2024 ini, haid masih dianggap tabu oleh sebagian profesional di dunia kerja.

Pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan: "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."

Demikian bunyi aturan yang membolehkan pekerja perempuan mengambil cuti di satu atau dua hari pertama menstruasi, apabila merasakan sakit.

Lantaran masih banyak yang menganggap tabu persoalan haid, baik oleh pekerja perempuan maupun perusahaan sendiri, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempertegas aturan dalam UU tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan informasi penting mengenai izin cuti haid bagi pekerja perempuan.

Seperti apa? Simak informasinya sebagaimana dikutip PARAPUAN dari Instagram resmi @kemnaker!

Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Solusi Kemnaker untuk Kesenjangan Lowongan Kerja Perempuan