Wacana Gaji Karyawan akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun, Yuk Kenali Program DPLK

By Arintha Widya, Selasa, 10 September 2024

Ada wacana gaji karyawan bakal dipotong lagi untuk dana pensiun, sebaiknya Kawan Puan tahu tentang DPLK.

Parapuan.co - Kawan Puan yang bekerja sebagai karyawan tentu tahu bahwa gaji yang kamu terima saat ini sudah dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim untuk lima jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebut saja diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain BPJS Ketenagakerjaan, gaji bersih yang kita terima juga sudah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

Belum lama ini, pemerintah sempat mengumumkan bahwa gaji karyawan juga bakal dipotong untuk Tapera (tabungan perumahan rakyat), tetapi kebijakan ini ditunda.

Persoalan Tapera belum usai, baru-baru ini mengutip Kompas.com, pemerintah mewacanakan gaji karyawan swasta akan dipotong lagi untuk dana pensiun tambahan.

Terkait hal ini, sebenarnya karyawan swasta bisa mengikuti program dana pensiun sendiri tanpa perlu ada campur tangan pemerintah.

Ada program dana pensiun yang bisa menjadi opsi bagi karyawan swasta menyiapkan biaya hidup di masa depan setelah mereka tidak lagi bekerja nantinya.

Program tersebut dikenal dengan DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Apa itu DPLK dan siapa penyedianya?

Baca Juga: Muda Bahagia dan Tua Bebas Merdeka dengan Dana Pensiun, Harus Mulai dari Mana?