Nama Ibu di Ijazah: Langkah Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan Atasi Bias Gender

By Arintha Widya, Rabu, 25 September 2024

Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek membahas pencantuman nama ibu di ijazah.

Parapuan.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum lama ini mengadakan dialog mengenai kebijakan pencantuman nama ibu dalam ijazah.

Pertemuan ini diadakan di Kantor Kemendikbudristek, di mana Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyambut kehadiran Komnas Perempuan pada akhir Agustus 2024.

Suharti menegaskan bahwa pencantuman nama ibu dalam ijazah merupakan bagian dari tanggung jawab Kemendikbudristek, sambil merujuk pada petisi yang diajukan pada tahun 2021 yang sempat menjadi perhatian publik.

Sekadar informasi, tahun 2021 lalu sempat muncul petisi agar nama ibu bisa dicantumkan pada ijazah, terutama adalah untuk single mom (ibu tunggal).

Terkait hal tersebut, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengapresiasi diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 28 Tahun 2021, yang membuka peluang untuk mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali pada ijazah siswa.

Kebijakan ini dianggap penting bagi keluarga dengan orang tua tunggal, khususnya ibu, untuk mendapatkan pengakuan dalam dokumen pendidikan anak.

Namun, melalui siaran pers di laman resminya, Komnas Perempuan juga mencatat adanya hambatan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.

Temuan menunjukkan bahwa bias gender masih terjadi, di mana nama ayah lebih sering dicantumkan dalam acara pelepasan siswa, sementara peran ibu sering kali terabaikan.

Rencana Digitalisasi Ijazah dan Tantangannya

Baca Juga: 4 Kalimat Seksis yang Sering Diterima Perempuan Sehari-Hari