Parapuan.co - Kawan Puan, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai sejak 24 September.
Hingga beberapa waktu ke depan, kamu mungkin akan mendapati massa kampanye politik dari pasangan calon kepala daerah memadati wilayah tempat tinggalmu.
Biasanya saat masa kampanye, keberadaan anak-anak di bawah umur yang bahkan belum punyak hak pilih kerap menyedot perhatian.
Pasalnya, anak-anak selain belum punya hak pilih, juga tidak mengerti konteks kegiatan kampanye politik di mana mereka diajak ikut serta.
Bahkan, mengajak anak ikut kampanye baik dalam Pemilihan Umum maupun Pilkada, sudah dilarang dalam undang-undang.
Yuk, pahami bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kampanye politik dan aturan yang melarangnya seperti dikutip dari berbagai sumber berikut ini!
Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye
Dirangkum dari Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), berikut ini bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilihan umum:
1. Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih.
Baca Juga: Menempatkan Kepentingan Perempuan dalam Program Pemilihan Presiden