Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini publik dikejutkan dengan gugatan cerai yang dilayangkan Baim Wong pada Paula Verhoeven.
Hal ini seolah mengingatkan kita pada kasus perceraian Andre Taulany yang juga belum lama terjadi.
Gugatan cerai Andre Taulany terhadap sang istri, Erin, ditolak Pengadilan Agama karena tidak memenuhi syarat.
Mengutip Kompas.com, hal itu membuat Andre Taulany kemudian mengajukan banding.
Nasib gugatan cerai Baim Wong bisa saja berakhir sama, yaitu dengan penolakan, terlebih jika klaimnya tidak mempunyai bukti.
Saat mengadakan konferensi pers pada 8 Oktober 2024, Baim Wong menyebut alasannya menggugat cerai Paula Verhoeven adalah karena dugaan perselingkuhan.
Terlepas dari kasus perceraian dua pasangan selebriti di atas, rupanya hakim Pengadilan Agama tidak serta-merta akan mengabulkan permohonan cerai dari penggugat, lho.
Apa lagi jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Apa saja syarat agar alasan gugatan cerai tidak ditolak alias bisa diterima hakim? Simak informasinya seperti merangkum Kompas.com di bawah ini!
Baca Juga: Apa Itu Cerai Talak yang Dilayangkan Baim Wong pada Paula Verhoeven?