Parapuan.co - Dokumen penting seperti sertifikat rumah, tanah, bahkan ijazah harus disimpan dengan baik.
Apabila tidak disimpan dengan baik, dikhawatirkan dokumen tersebut akan rusak atau bahkan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Sebenarnya, bagaimana cara menyimpan dokumen yang benar agar tetap aman dan terlindungi?
Berikut 3 cara aman menyimpan dokumen menurut rekomendasi Federal Emergency Management Agency (FEMA) seperti melansir dari Kompas.com!
Simpan Dokumen di Rumah
Dokumen bisa kita simpan di rumah, asal menggunakan kotak arsip khusus yang tahan api dan air.
Kotak arsip khusus melindungi dokumen penting kita apabila terjadi musibah seperti banjir atau kebakaran.
Agar lebih aman dan tidak mudah dibawa, pilih brankas yang disembunyikan di lantai (floor safe) atau ditempel di dinding (wall safe).
Untuk bahannya, pilih brankas yang berbahan besi atau baja agar lebih aman.
Baca Juga: Menteri Perempuan Menurut Pengamat: Detail dan Amanah seperti Sri Mulyani-Retno Marsudi