Mengenal Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, Sudah Tahu?

By Arintha Widya, Senin, 21 Oktober 2024

Perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet: Istana Negara

Parapuan.co - Kawan Puan, Susunan Kabinet Merah Putih era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (2024-2029) telah diumumkan.

Di dalam susunan Kabinet Merah Putih dan pemerintahan Indonesia sejauh ini, terdapat dua jabatan penting, yaitu Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Kedua jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tugas-tugas presiden dan kabinet.

Namun, apa perbedaan diantara keduanya dan bagaimana fungsi masing-masing? Simak informasinya seperti merangkum Kompas.com di bawah ini!

Sejarah dan Jabatan

Pada awal reformasi, jabatan Menteri Sekretaris Negara sempat merangkap tugas sebagai Sekretaris Kabinet.

Terutama pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan era BJ Habibie dan Kabinet Gotong Royong di bawah Megawati Soekarnoputri.

Namun, sejak era Susilo Bambang Yudhoyono dalam Kabinet Indonesia Bersatu, jabatan "Menteri" resmi digunakan untuk Sekretaris Negara, memisahkan tugasnya dari Sekretaris Kabinet.

Sementara itu, penamaan Sekretaris Kabinet lebih konsisten sejak awal, meskipun pada masa pemerintahan Gus Dur di Kabinet Persatuan Nasional, jabatan ini sempat disebut sebagai Kepala Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Kabar Kemendikbud Ristek Pecah Jadi 3 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran