Angin Segar bagi Buruh, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

By Arintha Widya, Jumat, 1 November 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan buruh atas UU Cipta Kerja.

Parapuan.co - Kawan Puan, buruh atau pekerja akhirnya bisa bernafas lega dalam usaha memprotes Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 31 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Permohonan ini diajukan oleh serikat pekerja yang mengajukan uji materi terhadap tujuh isu terkait perburuhan dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023.

Melansir Kompas.com, ketujuh isu utama yang diuji dalam permohonan tersebut antara lain:

Tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.

Rincian Norma yang Dikabulkan MK

Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa ada 21 norma yang dikabulkan sebagian, termasuk aturan diantaranya:

- Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 terkait TKA;

Baca Juga: Masih Pro Kontra, Ternyata Ini Urgensi Terbitnya Perppu Cipta Kerja