KemenPPPA: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Bukan Sebatas Penuhi Kuota 30 Persen

By Arintha Widya, Jumat, 8 November 2024

KemenPPPA berupaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen untuk inklusifitas.

Parapuan.co - Kawan Puan, berbicara mengenai keterwakilan perempuan di parlemen bukan hanya tentang memenuhi kuota sebesar 30 persen.

Hal itulah yang ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifatul Choiri Fauzi melalui siaran pers Kementerian PPPA, Rabu (6/11/2024), sebagaimana dikutip dari laman resmi.

Arifatul Fauzi menyatakan upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen bukan hanya tentang memenuhi angka atau kuota 30 persen.

Akan tetapi, hal tersebut juga tentang mewujudkan parlemen yang benar-benar inklusif terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Menteri PPPA Arifatul Fauzi, perbedaan kebutuhan, pengalaman, dan perspektif antara perempuan dan laki-laki dapat memberikan referensi bagi legislator perempuan dalam meningkatkan kualitas kinerja lembaga legislatif, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

"Dalam perspektif keterwakilan perempuan pada lembaga DPR RI, terdapat tren kenaikan keterwakilan perempuan di parlemen," kata Arifatul Fauzi saat membuka seminar "Srikandi Perempuan Dalam Kancah Politik; Keterwakilan Perempuan dalam Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI 2024-2029".

"Apabila dalam Pemilu 2019, perempuan menduduki 120 kursi dalam Lembaga DPR, maka pada Pemilu tahun ini perempuan memperoleh kenaikan menjadi 127 kursi dari total 580 kursi yang tersedia," lanjutnya.

Menteri PPPA juga mengatakan, "Ini menjadi sebuah catatan yang baik dalam upaya bersama meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen."

"Ini waktunya kita teruskan perjuangan bukan hanya untuk memenuhi kuota perempuan, dan bukan hanya ditujukan dalam konteks kesetaraan gender, namun juga dimaksudkan untuk menghasilkan parlemen yang lebih inklusif," ujarnya lagi.

Baca Juga: Menyambut Pemilu 2024, Mengapa Begitu Susah Memilih Perempuan?