Wapres Gibran Rakabuming Usulkan Adanya UU Khusus Perlindungan Guru

By Saras Bening Sumunar, Rabu, 13 November 2024

Undang-Undang Perlindungan Guru.

Parapuan.co - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka baru saja mengusulkan adanya Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perlindungan guru.

Usulan terkait Undang-Undang perlindungan guru ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

Menurutnya, dengan pemberlakuan Undang-Undang perlindungan guru ini pada pendidik  mempunyai ruang untuk memberikan pengajaran dengan cara-cara yang tetap disiplin.

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru," ujar Gibran dikutip dari Kompas.com.

"Jadi guru itu bisa nyaman dan guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," imbuhnya.

Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak Sebagai Alat Serang

Lebih lanjut, Wapres Gibran juga mengingatkan bahwa adanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jangan dijadikan sebagai alat untuk menyerang guru.

Ia berpendapat bahwa sekolah harus menjadi tempat yang nyaman untuk guru dan para siswa dalam proses belajar mengajar.

Ia juga berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah.

Baca Juga: Mendikdasmen Benarkan Rencana Guru Naik Gaji 2025, Berapa Nominalnya?