Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

By David Togatorop, Kamis, 14 November 2024

Menteri PPPA menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak.

Parapuan.co - Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2019 mengatur tentang anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Anak Berhadapan dengan Hukum mencakup anak yang terlibat dalam konflik hukum, menjadi korban tindak pidana, atau berperan sebagai saksi tindak pidana.

Anak yang Berkonflik dengan Hukum, atau disebut juga Anak, adalah anak berusia antara 12 hingga 18 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Sementara itu, Anak Korban Tindak Pidana adalah anak di bawah usia 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.

Anak yang menjadi Saksi Tindak Pidana, atau disebut Anak Saksi, adalah anak di bawah usia 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya.

Semua kategori ini merujuk pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dalam berbagai peran, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Peraturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak anak dalam situasi hukum dan memastikan penanganan yang tepat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa Kemen PPPA terus berupaya mengoptimalkan perlindungan anak di Indonesia dengan mendorong keterlibatan lintas sektor.

Ia mengajak lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan fisik anak, dengan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: KemenPPPA: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Bukan Sebatas Penuhi Kuota 30 Persen