UU TPKS dan Berbagai Kebijakan yang Melindungi Perempuan dari Kekerasan

By Arintha Widya, Selasa, 19 November 2024

Kebijakan yang melindungi perempuan dari kekerasan.

Parapuan.co - Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) akan berlangsung pada 25 November hingga 10 Desember 2024.

Dalam beberapa waktu ke depan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat.

Yang paling penting adalah penegak hukum dan pemerintah yang makin masif dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Berkaitan dengan HAKTP dan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, sebenarnya ada sejumlah kebijakan yang melindungi perempuan dari kekerasan.

Terhitung hingga 2024 ini, Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan.

Kebijakan tersebut mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, serta program-program yang dirancang untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan memberikan dukungan kepada para penyintas.

Berikut beberapa kebijakan utama yang melindungi perempuan dari kekerasan:

1. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

UU PKDRT yang disahkan pada tahun 2004 (UU No. 23 Tahun 2004) menjadi landasan hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT