Layanan Pendampingan Bagi Perempuan, Dukung Pemulihan Korban Kekerasan

By Tim Parapuan, Senin, 25 November 2024

Pendampingan untuk pulihkan korban

 

Parapuan.co - Tanggal 25 November hingga 10 Desember merupakan waktu penting bagi para perempuan.

Selama itu, Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sebuah kampanye internasional yang digagas pada tahun 1991, diperingati. 

Melansir dari Komnas Perempuan, kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi hingga kini.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, melalui mandatnya, berupaya untuk menegaskan bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi yang tak bisa diabaikan.

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mengungkapkan bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Angka ini mengkhawatirkan, apalagi dengan data yang menunjukkan bahwa 11 juta anak berusia 13 hingga 17 tahun juga menjadi korban kekerasan.

Keadaan tersebut memperlihatkan perlunya dukungan yang lebih besar, terutama melalui lembaga-lembaga yang bergerak dalam pendampingan dan pemulihan korban kekerasan.

Perempuan korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Baca Juga: Perempuan Lebih Rentan, Begini Cara Mengajarkan Anak Mengidentifikasi Tindak Kekerasan