Mengapa Kotak Kosong Hanya Diterapkan pada Calon Tunggal di Pilkada 2024?

By Arintha Widya, Rabu, 27 November 2024

Calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024

Parapuan.co - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa kotak kosong atau blank vote hanya diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 November 2024, MK menolak permohonan perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang mengusulkan penerapan kotak kosong pada pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon.

Merangkum siaran pers di laman resmi MK Republik Indonesia (MKRI), sebelumnya pemohon dalam perkara ini berargumen bahwa proses pencalonan kepala daerah sering kali tidak merepresentasikan kehendak rakyat.

Mereka mengklaim bahwa kandidat yang diusung lebih mencerminkan kepentingan elite partai politik daripada aspirasi masyarakat.

Namun, MK menilai permasalahan ini terletak pada tahap awal proses pencalonan, bukan pada sistem pemilihan.

Solusi yang ditawarkan adalah memperbaiki mekanisme penjaringan calon untuk memastikan adanya kompetisi yang sehat dan demokratis.

"Menurut Mahkamah, terlepas dari benar atau tidaknya ihwal kartel politik yang menyebabkan persoalan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, persoalan demikian terletak pada awal tahap pemilihan yaitu pada proses penjaringan calon, yang seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki proses pencalonan," kata Ketua MK< Suhartoyo.

"Karena proses pencalonan bukan hanya tentang partai politik yang memiliki strategi dan manuver tertentu untuk mencapai tujuannya, namun juga terkait dengan figur/tokoh yang memiliki keinginan untuk maju dan memimpin daerah," imbuhnya.

Dasar Putusan MK

Baca Juga: Pilkada 2024, Ini 3 Ciri Pemimpin Daerah yang Harus Jadi Pilihan Perempuan