Parapuan.co - Kawan Puan, rupanya ada daerah yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Tercatat ada 41 daerah yang pasangan calonnya adalah calon tunggal dan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Jumlah tersebut terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Salah satunya adalah di daerah tempat tinggal penulis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Meski hasil pemilihan umum kepala daerah belum diumumkan secara resmi, ada sejumlah wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Contohnya mengutip Tribunnews, di mana di Kota Pangkalpinang, kotak kosong unggul 57,98 persen dari pasangan Maulan Aklil dan Masagus Hakim.
Hal ini cukup menjadi sorotan karena boleh jadi menunjukkan betapa minimnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap calon tunggal, sehingga memilih mencoblos kotak kosong.
Kalau begitu, apa yang akan terjadi jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024? Apakah pemilihan akan diulang? Simak informasinya sebagaimana melansir Kompas.com!
Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Aturan mengenai kotak kosong di Pilkada sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: Gen Z Perdana Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Perhatikan Hal Ini