Parapuan.co - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025.
Kenaikan upah minimum nasional tahun depan sebesar 6,5 persen, akan melampaui kenaikan rata-rata 2024 ini yang hanya 3,6 persen.
Keputusan tersebut diumumkan pada Sabtu (30/11/2024) di Kantor Presiden, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui YouTube Kompas TV.
Semula kenaikan upah minimum diusulkan sebesar 6 persen oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Namun, angka tersebut bertambah setelah adanya pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo.
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," tegasnya lagi.
Proses Penetapan Upah Minimum
Menurut Presiden, kenaikan ini dilakukan setelah mendengarkan masukan dari dua pihak, yaitu pemerintah yang diwakili Menteri Tenaga Kerja dan beberapa serikat buruh.
Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah