Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden seperti Gus Miftah dan Zita Anjani?

By Saras Bening Sumunar, Kamis, 5 Desember 2024

Gaji Utusan Khusus Presiden seperti Zita Anjani.

Parapuan.co - Setelah ditetapkan menjadi Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto melantik Utusan Khusus Presiden.

Pengangkatan jabatan Utusan Khusus Presiden ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Regulasi lainnya yaitu Keputusan Presiden tahun 76 Tahun 2024 yang mengatur tentang penunjukan Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

Pembentukan nomenklatur Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto ini bukan tanpa alasan.

Para Utusan Khusus Presiden bertugas untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.

Nama politikus perempuan, Zita Anjani didapuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Zita Anjani merupakan putri kedua dari Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Selain Zita Anjani, ada pula Raffi Ahmad yang dipercaya menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Nama Gus Miftah yang belakangan viral di media sosial rupanya juga merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Baca Juga: Kiprah Mari Elka Pangestu yang Kini Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan